Showing posts with label visa belgia. Show all posts
Showing posts with label visa belgia. Show all posts

Monday, June 8, 2020

Tips Mendapatkan Surat Izin Kerja Au Pair Belgia|Fashion Style

Berlanjut dari pencarian keluarga angkat, sekarang saatnya menyiapkan berkas-berkas untuk di-apply sebagai syarat memperoleh izin kerja dari Belgia. Karena pihak agensi AuPair Support Belgium sangat membantu dan menjawab email saya dengan sangat responsif, akhirnya pengurusan izin kerja ini Alhamdulillah berjalan lancar. Perlu diketahui juga, agensi mereka tidak memungut satu persen biaya pun dari calon host family maupun au pair. Bahkan mereka sangat bertanggungjawab dalam mengurusi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk aplikasi izin kerja dan visa.

Sebelumnya saya memang sudah googling dokumen apa saya yang mesti dibutuhkan. Belum sempat membayangkan prosesnya bagaimana, saya sudah dibuat panik dengan banyaknya prosedur yang harus dilalui. Karena saya tinggal di luar Jakarta dengan mobilitas yang terbatas, prosedur tersebut cukup merepotkan di awal.

Dari hasil googlingan dan tanya kesana-kemari, ada yang menyarankan untuk mencoba menghubungi biro jasa yang ditunjuk oleh Kedutaan Belgia. Berharap mendapatkan bantuan, yang ada saya mesti mengeruk finansial lebih dalam karena biaya yang dipatok sangat mahal. Sebagai bocoran, untuk mengurus dokumen tersebut memerlukan biaya paling murah 5 juta rupiah secara keseluruhan (terjemah dokumen ke bahasa Belanda, legalisasi, dan urus SKCK di Mabes). Waduh, saya yang masih anak kuliahan (yang pasti kere) mana berani minta langsung ke ortu duit segitu banyaknya.

Dokumen yang diperlukan untuk apply ini sempat saya tanyakan ke Eva, adminnya agensi AuPair Support Belgium. Tapi ternyata, Tuhan masih baik sama saya, hingga Eva mengatakan kalau dokumen yang dibutuhkan tidak sebanyak itu. Karena agensi yang akan mengurus izin kerjanya, jadi dokumen yang saya butuhkan hanya:

1. Sertifikat kesehatan yang ASLI dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kedutaan.

Nama-nama dokter yang ditunjuk bisa dilihat di link  ini. Setelah tanya dengan teman di blog sebelah, saya memutuskan untuk medical chek-up ke dr. Ivy Kumentas di Medicare Clinic. Biayanya 690ribu untuk tes rontgen, tes urin dan feses, BB/TB, dan tes darah. Saya sarankan untuk medical check-up ke dokter ini kalau agak risih dengan dokter laki-laki. Bukannya apa sih, soalnya bakal ada pemeriksaan tanda-tanda kanker pada payudara, yang pastinya bakal kena raba-raba di bagian itu.

Saya medical check-up hari Jumat, lalu pihak kedutaan menghubungi saya pada hari Rabu untuk mengambil hasil tes kesehatan yang dikirim oleh klinik. Ada 2 buah sertifikat kesehatan, untuk visa dan work permit. Sertifikat kesehatan untuk work permit inilah yang nantinya saya kirim ke pihak agensi.

2. Fotokopi halaman identitas paspor dan halaman yang sudah ada cap dari negara lain.

Three. Fotokopi ijazah terakhir (yang membuktikan kalau saya sekolah sampai umur 18 tahun) dan harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris atau Perancis terlebih dahulu.

Dari hasil googling saya menemukan bahwa ijazah ini harus dilegalisasi, diterjemahkan dulu ke Bahasa Belanda/Perancis (tergantung vicinity tempat kita tinggal nanti) lalu dilegalisasi lagi ke Depkumham, Menlu, dan Kedutaan Belgia agar legal. Tapi nyatanya, saat saya hubungi pihak agensi, Eva mengatakan kalau saya tidak perlu membuang uang untuk melegalisasi itu semua dan saya cukup mempercayakan urusan ini padanya karena mereka sudah sering berurusan dengan pihak balai kota.

Saya sih bahagia-bahagia saja kalau ternyata tidak perlu bolak-balik Jakarta demi mengurus itu semua. Karena ingin 'diakui' prison, akhirnya saya meminta penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan ijazah SMA ke Bahasa Inggris. Ongkos yang saya keluarkan 50ribu/halaman (total 100ribu karena ijazah bolak-balik) dan sudah termasuk ongkir (saat itu penerjemahnya di Jakarta dan sedang membuka harga promo).

Four. Four lembar foto berukuran 3.5x4.5cm berlatar belakang putih.

5. Mengirimkan surat kontrak kerja di halaman 4 yang bertandatangan asli.

Surat kontrak kerja berbahasa Belanda ini juga sudah dikirimkan Eva ke email sehingga saya cukup mengeprint halaman 4 dan menandatanganinya.

Setelah semua beres, saya mengirimkan semua dokumen ke agensi mereka di Belgia. Karena finansial yang lagi terbatas, saya akhirnya menggunakan jasa PT. POS Indonesia untuk mengirimkan dokumen. Biaya pengiriman EMS ke Belgia dengan berat kurang dari 0,5kg adalah 276ribu dengan lama pengiriman four-5 hari kerja. Sialnya, gara-gara saya mengirim dokumen berdekatan dengan hari libur Natal, dokumen saya baru sampai 2 minggu kemudian.

Sempat was-was apakah izin kerja saya akan diterbitkan oleh pihak balai kota di Belgia, mengingat proses yang saya jalani berbeda dengan kebanyakan orang. Tapi akhirnya, Alhamdulillah, satu bulan kemudian, Eva mengirimkan email dan memberi kabar kalau izin kerja saya sudah sampai di kantornya dan akan segera dikirimkan ke Indonesia. Finally, I got my blue work permit!

>> Tahap selanjutnya adalah mengajukan aplikasi visa ke Kedubes Belgia di Jakarta

Tips Membuat SKCK untuk Au Pair ke Belgia|Fashion Style

Gara-gara salah perkiraan waktu, saya akhirnya terpaksa membuat SKCK di waktu-waktu mepet. Maklum, di bulan Desember dan Januari lalu saya masih sibuk mengurus ujian akhir skripsi, sampai cuma diberi waktu 5 hari untuk revisi, notulensi, jilid skripsi, dan daftar wisuda. Saya baru sempat mengurus SKCK di awal bulan Februari ini.

Syarat untuk mengajukan aplikasi visa, salah satunya harus menyertakan police record atau SKCK yang berbahasa Inggris. Beberapa kali mencari info di internet, banyak yang mengatakan kalau SKCK yang diterima adalah SKCK terbitan Mabes Polri Jakarta. Tapi ada beberapa yang punya pengalaman, SKCK terbitan Polda pun dapat diterima.

Sebelum itu, saya sempat ke Polres Kota Palembang untuk menanyakan hal ini. Saya bertanya ke petugas, apakah SKCK dari Polres bisa langsung diteruskan ke Mabes Polri, mengingat kalau SKCK yang berlaku adalah yang berbahasa Inggris. Si petugas mengatakan kalau sebenarnya SKCK terbitan Polres sekarang juga berbahasa Inggris. Namun kalau keperluannya untuk membuat visa, saya harus membuatnya di Polda Sumatera Selatan.

Setelah dapat data, saya langsung tancap fuel ke Polda Sumatera Selatan untuk membuat SKCK. Saat itu sudah jam thirteen.15, tapi herannya petugas yang melayani tidak ada di tempat. Padahal setahu saya loket bagian SKCK baru tutup jam 15.00.

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat SKCK baru di Polda:

1. Pas foto ukuran 4x6 berwarna 2 lembar

2. Kartu sidik jari

3. Surat pengantar dari Polsek

4. Fotokopi KTP

5. Uang administrasi Rp. 10.000

Karena belum ada surat pengantar dari Polsek, saya langsung ke Polsek sambil terus berharap kalau proses disana akan lancar dan saya bisa langsung balik lagi ke Polda.

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat SKCK di Polsek:

1. Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar

2. Map kuning

three. Fotokopi KTP

4. Uang administrasi Rp. 10.000

Di Polsek, saya disuruh mengisi formulir yang berisi tentang information pribadi dan ciri-ciri fisik. Karena dari rumah buru-buru, saya tidak bawa map yang juga dibutuhkan saat pembuatan SKCK. Untungnya pak polisinya baik dan tidak memedulikan apakah saya bawa map atau tidak. Yang ada, dia yang malah mencarikan map kuning yang tidak terpakai di meja kerjanya untuk saya.

Setengah jam kemudian saya sudah memegang surat pengantar dari Polres untuk dibawa ke Polda. Tapi ternyata apa? Saat saya tiba disana, lagi-lagi petugas yang melayani tidak muncul-muncul juga, padahal saat itu baru jam 14.20. Akhirnya saya bertanya ke polwan disitu dan dia mengatakan kalau loket sudah tutup.

Besoknya sekitar jam 10 pagi, saya balik lagi ke Polda untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. Sebelumnya, saya diharuskan untuk sidik jari lebih dahulu dan membayar uang administrasi sebesar 10ribu. Setelah itu, saya serahkan dokumen lengkap ke petugas loket. Petugasnya memberikan saya form isian yang juga sama seperti form yang saya isi di Polsek.

Ketika petugasnya mengecek kembali dokumen yang saya berikan, dia mengatakan kalau untuk keperluan visa, dibutuhkan fotokopi paspor juga. Waduh, mana saya bawa paspor coba. Jadinya saya balik lagi ke rumah, langsung fotokopi, dan menyerahkan kembali ke mereka. Untungnya ini Palembang, bolak-balik Polda ke rumah bisa tembus 30 menit. Coba kalau di Jakarta? Waduuuhh.. Petugas akhirnya menyerahkan tanda terima agar besoknya saya kembali untuk mengambil SKCK.

Sebelum mengambil SKCK besoknya, saya coba menelepon kedutaan Belgia untuk kembali memastikan apakah SKCK terbitan Polda bisa diterima karena sudah bilingual. Pihak kedutaan mengatakan sebenarnya tidak ada masalah bagi mereka SKCK terbitan Polda ataukah Mabes Polri. Yang penting pihak Kemenlu dan Kemenkumham mau melegalisasinya. Jadi menurut saya, persoalannya bukan di kedutaan, tapi ada di kedua pihak itu, mau atau tidak melegalisasi SKCK terbitan Polda Sumatera Selatan nantinya. Soalnya kalau sudah dilegalisir Kemenlu dan Kemenkumham, pihak kedutaan sepertinya tidak ada masalah untuk melegalisasi.

Karena saya tidak punya waktu, lalu saya juga mesti ke Jakarta untuk mengurus legalisasi yang waktunya cukup lama, akhirnya saya memutuskan menggunakan biro jasa legalisasi dokumen yang ada di net saja. Setelah bertanya tentang tarif legalisasi ke beberapa biro, saya akhirnya menggunakan biro legalisasi dokumen JTC Indonesia yang kantornya ada di Pasar Minggu. Tapi satu, syaratnya SKCK harus terbitan Mabes Polri.

Ya sudah, saya tidak punya pilihan lain, daripada saya dibuat tambah repot, saya akhirnya minta bantuan teman yang tinggal di Jakarta untuk membuatkan saya SKCK di Mabes Polri. Selanjutnya, dia yang akan mengirimkan SKCK itu ke pihak JTC untuk kemudian dilegalisasi. Di hari yang sama saat mendapatkan SKCK, saya langsung mengirimkan ke alamat teman. Jumat saya kirim dokumen, Sabtunya sudah sampai.

Hari Seninnya, tiba-tiba teman saya menelepon dan mengatakan kalau pihak Mabes juga membutuhkan Kartu Keluarga (KK) yang memang tidak saya kirimkan ke dia. Saya memang sengaja tidak kirimkan, karena saat mencari information di net, KK tidak ada dalam dokumen yang dibutuhkan.

Teman saya mengatakan kalau fotokopi KK dapat di-email atau di-fax ke Mabes Polri, saat itu juga! Saya mendadak kebingungan, karena saat itu saya sedang di jalan dan kemana mesti mencari mesin fax. Untungnya mama membawa fotokopi KK dan langsung menuju ke kantor temannya terdekat untuk menumpang nge-fax. Sialnya lagi, nomor fax Mabes sibuk terus, jadinya dokumen itu belum bisa dikirim dan di kantor itu juga tidak ada mesin scan.

Setelah urusan di jalan selesai, kami buru-buru pulang dan scanning KK untuk segera dikirim ke email Mabes. Saat itu jam 14.40, saya konfirmasi ke teman saya bahwa fotokopi KK sudah dikirim ke email Mabes. Tapi sayangnya teman saya SMS kalau loketnya akan tutup dan bisa mengulang besoknya. Hahh, sial, saya rugi lagi 1 hari!

Di Mabes, teman saya juga disuruh mengisi shape yang sama seperti yang saya isi di Polsek/Polda. Sebelumnya saya juga melampirkan isian form ke dia, agar dia tidak kebingungan pas mengisi. Setelah semuanya lancar, besoknya dia disuruh kembali untuk mengambil SKCK baru selanjutnya untuk dikirimkan ke pihak biro legalisasi.

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat SKCK di Mabes Polri:

1. Pas foto ukuran 4x6 berwarna four lembar

2. Fotokopi KTP

three. SKCK terbitan Polda fotokopinya 1 lembar

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

five. Fotokopi Akte Kelahiran

6. Uang administrasi Rp. 10.000

Begitulah prosedur saya memperoleh SKCK untuk keperluan mengajukan visa. Kalau informasi yang saya lihat di net membuat SKCK harus dimulai dari ada surat pengantar RT, RW, lurah, nyatanya saya tidak harus ke mereka dulu. Saya cukup ke Polsek, Polda, hingga langsung meneruskan ke Mabes. Namun tentunya setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda sehingga sebaiknya ditanyakan ke pihak terkait lebih lanjut. Mengurus SKCK di Mabes sebenarnya tidak terlalu rumit, tapi karena saya di luar Jakarta, jadinya hal itu menjadi lumayan ribet. Sebelumnya ada juga biro yang menawarkan untuk membuatkan SKCK di Mabes dengan biaya 400ribu, tapi saya tolak karena lumayan mahal. Untung teman saya di Jakarta berbaik hati mengurusnya dan saya kasih ongkos setengah dari biaya biro saja.

Sunday, June 7, 2020

Tips Mengurus Aplikasi Visa Au Pair Belgia|Fashion Style

Hari Rabu, jam 14.45 saya sampai di Kedutaan Belgia. Karena halte busway Bundaran HI lagi tutup untuk proyek MRT, jadinya saya turun duluan di halte Sarinah dan mesti jalan kurang lebih 1,five km ke Deutsche Bank Building. Padahal kalau turunnya di halte Tosari sebenarnya lebih dekat sih.

Sebelum ke kedutaan saya memang sudah membuat janji dulu lewat telepon dengan resepsionisnya. Untuk membuat appoinment sendiri bisa dilakukan by phone atau email dan tidak terikat waktu.  Sebenarnya sih saya datang di jam genting, 15 menit lagi jam operasional kedutaan harusnya akan tutup. Tapi karena mbak resepsionisnya lagi baik (atau mungkin kasihan karena saya terlanjur sudah datang), jadinya beliau langsung memberikan saya nomor rekening untuk melunasi biaya pembuatan visa.

Setor biayanya di Deutsche Bank yang ada di lantai 1 sebelah kiri (dari turun carry), isi form setoran, dan tunggu nomor antrian. Ambil tanda terima financial institution dan segera bawa lagi ke lantai sixteen. Biaya untuk membuat visa sebesar 180 Euro atau Rp. 2.754.000 (according to 1 Jan 14, 1 Euro = IDR 15.Three hundred) yang tidak akan dikembalikan jika visa ditolak.

UPDATE!

Per tanggal 2 Maret 2015, ada tambahan biaya kontribusi yang harus dibayar bersamaan dengan biaya aplikasi visa sebesar ?One hundred eighty. Biaya kontribusi ini bisa dibayar oleh orang ketiga semisalnya sponsor atau calon keluarga angkat yang ada di Belgia. Untuk info lebih lanjut mengenai biaya ini, silakan tanya langsung Kedubes Belgia di Jakarta.

Saat itu sudah lewat jam 3 sore, tapi karena aplikasi saya sudah terlanjur masuk, jadinya saya dibiarkan menunggu sampai proses selesai. Kebetulan saat itu juga ada seorang cewek yang datangnya sama telat seperti saya, lagi mengurus visa studinya.

Dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:

1. Paspor yang berlaku minimal 1 tahun sebelum expire date

2. Pas foto 3 lembar ukuran three.5x4.5cm berlatarbelakang putih

3. Surat Izin Kerja (mirip kartu) Tipe B berwarna biru

Untuk mendapatkan surat izin kerja, sila buka disini .

Four. Formulir Visa Jangka Panjang 2 rangkap

Sebelumnya pihak agensi juga menyertakan form visa yang dikirimkan ke saya. Namun form yang mereka kirimkan adalah form visa Schengen untuk jangka pendek. Lalu saya mencari lagi form untuk visa jangka panjang lewat internet dan mengisinya. Tapi setelah dicek ulang oleh petugas kedutaan, ternyata form saya berbeda dengan format mereka. Akhirnya saya disuruh mengisi ulang saat itu juga.Formulir visa jangka panjang dengan format yang benar bisa dibuka di link ini.

5. Surat kontrak kerja antara au pair dan host family

Agensi mengirimkan kontrak kerja yang sudah ditandatangani dan diisi oleh host own family, sehingga saya cukup menandatangani di bagian yang kosong.

6. SKCK yang sudah dilegalisir oleh Kemenlu, Kemenkumham, dan Kedutaan Belgia

Bisa baca cerita saya mendapatkan SKCK dwi bahasa ataupun legalisasi disini .

7. Sertifikat kesehatan ASLI

eight. Polis asuransi dari keluarga angkat

Opsional. Namun sebaiknya jika sudah ada, disertakan di dalam dokumen aplikasi.

Nine. Keterangan akan mengikuti kursus bahasa

Jika belum ada, sebaiknya minta keluarga angkat segera mengirimkannya. Surat keterangan ini juga bisa dijadikan bukti kalau kita setidaknya telah terdaftar di lembaga kursus di Belgia.

10. Flight booking ticket

Karena saat itu keluarga angkat saya tidak mau mengambil resiko dengan membelikan tiket sebelum visa keluar, jadinya dia minta tolong agensi untuk memberikan bukti konfirmasi tiket pesawat ke pihak kedutaan yang dikirimkan through e mail. Tentunya kita bisa menyertakan tiket keberangkatan sebenarnya kalau keluarga angkat memang sudah membelikan.

Sebenarnya tiket pesawat tidak perlu dibeli dulu saat mengajukan visa. Bukti konfirmasi pembelian tiket saja sudah cukup. Kita dapat minta bantuan travel agent untuk menerbitkan bukti konfirmasi tiket pesawat atau membuatnya sendiri (dummy ticket)lewat situs web beberapa maskapai penerbangan, seperti KLM dan Thai Airways.

Caranya sama seperti akan membeli tiket pesawat. Masukkan negara keberangkatan dan pilih negara tujuan, kemudian masukkan tanggal keberangkatan dan kepulangan. Lalu di bagian pembayaran, pilih opsi bahwa pembayaran akan dilakukan di Kantor thai Airways atau KLM terdekat. Voila...kode bookingstatus reservasi yang sudah terkonfirmasi akan dikirim ke email pribadi. Printout tersebut dapat dilampirkan untuk pengajuan visa.

(!) Dokumen yang disertakan semuanya harus ASLI, plus fotokopiannya sebanyak 1 lembar. Pihak kedutaan akan mengembalikan dokumen aslinya nanti.

Sebenarnya ada beberapa dokumen di atas yang sifatnya opsional, namun menurut saya, semakin lengkap dokumen yang disertakan, akan semakin cepat proses pembuatan visa. Pihak kedutaan juga rasanya tidak punya alasan untuk menolak visa kita, jika dokumen yang dilampirkan lengkap.

Setelah semua berkas diberikan, beberapa menit kemudian kita akan dipanggil untuk foto. Kalau bisa sebelum foto, dandan-dandan dulu yang rapih ya, jangan kucel seperti saya. Hehe.. Saya tidak tahu kalau foto ini akan dimuat di visa, jadinya ya rambut kemana muka kemana saat itu. Pikir saya pas foto yang dilampirkan, itulah yang dimuat.

Jika dirasa sudah beres, petugas akan memberikan tanda terima yang nantinya harus dibawa saat mengambil visa. Namun, kalau berada di luar kota dan tidak mau menunggu lama di Jakarta, pihak kedutaan juga bisa mengirimkan dokumen dan paspor ke alamat kita. Pembayaran tambahan untuk ongkos kirim bisa dibayar sekalian saat membayar visa di Deutsche Bank.

Pertanyaan paling penting, berapa lama waktu pengerjaan visa? Menurut saya, kedutaan Belgia memberikan waktu yang cukup singkat dalam pengerjaan visa ini. Kalau kedutaan lain mengharuskan membuat appointment dan mengajukan berkas jauh-jauh hari, kedutaan Belgia memberikan kelonggaran waktu untuk applicants. Saya mendapatkan visa setelah 3 hari kerja menunggu. Sebenarnya sih visa akan diberikan di hari ke-4, namun saya mengajukan nego ke petugasnya, sehingga di hari ke-3 jam 1 siangnya visa saya sudah bisa diambil.

Kalau ada pertanyaan yang tidak terjawab saat googling, cobalah untuk mendiskusikannya ke pihak kedutaan. Mbak resepsionisnya sangat membantu dan ramah saat menjawab pertanyaan. Bahkan beberapa kali saya email, mereka menjawab dengan sangat responsif. Saya juga sebenarnya tipe penelepon yang bandel. Soalnya setiap hari sejak mengajukan berkas, saya selalu menanyakan tentang nasib visa saya.

Alamat Kedutaan Belgia di Jakarta:

Deutsche Bank Building 16th floor. (Bundaran HI)

Jalan Imam Bonjol 80 10310 Jakarta

Indonesia

Telp.

Sixty two 21 316 20 30

62 21 316 20 35

62 816 947 859 Emergency range outdoor starting hours

jakarta@diplobel.Fed.Be

http://diplomatie.Belgium.Be/indonesia/

Tips Pengalaman Legalisasi SKCK di Kedutaan Belgia via Biro |Fashion Style

Setelah disibukkan oleh urusan kuliah, saya lagi-lagi harus disibukkan oleh pengurusan dokumen sebagai syarat untuk mengajukan aplikasi visa au pair ke Belgia. Setelah saya hitung-hitung, dari mengurus SKCK sampai melegalisasinya, saya membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari di Jakarta. Wah, saya mau apa di Jakarta dalam waktu selama itu? Lagipula kebanyakan waktu saya habis untuk menunggu. Makanya dari awal, saya sudah minta bantuan teman yang ada di Jakarta untuk membuatkan SKCK di Mabes Polri, lalu membayar biro jasa untuk melegalisasi dokumen. Kedutaan Belgia juga menunjuk beberapa biro jasa yang bisa membantu mengurus dan melegalisasi dokumen bagi yang tidak ingin repot. Daftar biro jasanya bisa dilihat di link ini.

Dari hasil tanya-tanya harga sana-sini, saya memutuskan untuk menggunakan biro legalisasi dokumen JTC Indonesia yang lebih murah dari biro lainnya. Biro ini saya dapatkan dari hasil googling yang menarifkan harga 350ribu untuk legalisasi di Kemenlu + Kemenkumham (3 hari kerja), dan 500ribu untuk legalisasi di Kedutaan Belgia. Mereka cuma menyaratkan fotokopi paspor 1 lembar untuk melegalisasi dokumen. Saya tahu, kalau mengurus sendiri, tidak akan sebengkak itu biayanya. Tapi lagi-lagi, karena saya di luar Jakarta, menggunakan biro akan lebih hemat dan tidak mati gaya menunggu.

Pihak JTC mengatakan legalisasi dokumen keseluruhan akan membutuhkan waktu sekitar 7 hari. Jadi dari situ, saya mulai menghitung kira-kira kapan waktu terbaik untuk ke Jakarta. Sebenarnya ada yang saya sebalkan dari pihak biro ini, saya merasa mereka agak curang waktu. Saat konfirmasi, mereka mengatakan dokumen sudah selesai dilegalisasi pihak Kemenlu dan Kemenkumham hari Jumat. Maka, dokumen baru bisa dilegalisasi Kedutaan Belgia Seninnya dan akan selesai hari Rabu. Padahal menurut informasi yang saya dapat, sebenarnya legalisasi kedutaan bisa memakan waktu hanya 2 hari kerja.

Ya sudahlah, lagi-lagi saya tidak punya pilihan. Padahal kalau dihitung-hitung lagi, mendingan saya saja yang mengurus legalisasi SKCK ke kedutaan Seninnya, jadi Selasa bisa diambil. Karena rencananya, saya sekalian ingin menyerahkan aplikasi visa yang sudah lengkap saat SKCK selesai dilegalisasi. Tapi ya mau bagaimana lagi, saya sudah terlanjur membayar ke pihak biro.

Hari Selasanya, saya mengirim surel ke pihak kedutaan untuk memastikan apakah SKCK boleh saya sendiri yang mengambil. Katanya boleh, asalkan menyerahkan tanda terima legalisasi. Saya hubungi pihak JTC untuk bernego apakah tanda terimanya bisa di-scan dan dikirim ke email saya. Pak Abdul, pimpinannya, mengatakan bisa-bisa saja, tapi dia baru bisa mengirimnya hari Rabu karena saat itu dia masih di luar kota.

Hari Rabu saya sudah di Jakarta dan menghubungi kembali Pak Abdul untuk menanyakan apakah tanda terima bisa dikirimkan ke email saya sesegera mungkin. Tidak diangkat, saya menghubungi kedutaan dan kembali menanyakan apakah SKCK tanpa tanda terima boleh diambil. Mbak resepsionis yang ramah itu mengatakan tidak masalah, karena nama yang ada di SKCK memang(jadi tidak ada pihak yang dirugikan kalau diambil maksudnya). Oalaahh, kalau tahu bisa, saya bisa langsung kesana dari pagi.

Di perjalanan menuju kedutaan Belgia, Pak Abdul SMS saya dan mengabari kalau dia masih di luar kota sehingga belum bisa mengirimkan tanda terimanya. Herannya, dia juga mengatakan telah menghubungi pihak kedutaan dan SKCK saya baru bisa diambil Kamis jam 2 siang. Hah? Kenapa jadi menambah waktu begitu ya? Saya tidak memedulikan SMS-nya dan meneruskan perjalanan ke kedutaan.

Saat sampai di kedutaan, saya menanyakan tentang SKCK saya. Si mbak mengecek SKCK saya yang katanya belum ditandatangani pihak kedutaan. Lho, kok bisa? Padahal kalau dokumen sudah diserahkan hari Senin, setidaknya Selasa sudah selesai dilegalisasi. Padahal saat itu saya datang ke kedutaan sudah jam 14.45, hari Rabu pula, kok bisa SKCK saya belum dilegalisasi. Tapi akhirnya si mbak resepsionis memperbolehkan saya menyerahkan dokumen yang sudah ada sekalian menunggu proses legalisasi karena memang sebelumnya saya juga sudah membuat appointment membuat visa ke mereka.

Hari Kamis, saya menghubungi pihak kedutaan untuk menanyakan kelengkapan dokumen aplikasi visa. Lucunya, tiba-tiba si mbak resepsionis mengatakan kalau pihak biro baru saja pulang untuk mengambil SKCK saya. What? Saya hanya ketawa kecil aja sambil bertanya-tanya, buat apa lagi SKCKnya diambil, orang saya sendiri yang mengurusnya ke kedutaan.

Yang paling menyebalkan, hari Kamis jam 16.47 pihak biro BARU mengirimkan tanda terima legalisasi ke saya. Saat saya cek dari tanda terima tersebut, ternyata pihak JTC baru mengirimkan dokumen saya ke kedutaan hari Rabu! Terbukti dengan adanya tanggal tanda terima dokumen dari pihak kedutaan. Pantas saja, hari Rabu saya kesana, SKCK-nya belum dilegalisasi pihak kedutaan. Di bagian bawah tanda terima juga tercatat '"BESOK", artinya legalisasi bisa diambil keesokkan harinya. Tuh kan! Ya wajar saja si biro baru datang Kamisnya. Dasar curang!

Coba kalau saya ikuti saran si biro untuk tetap menunggu tanda terima itu, wah, bisa-bisa saya rugi waktu lagi. Lihat saja, mereka baru mengirimkan tanda terimanya hari Kamis sore. Bisa-bisa Jumatnya baru bisa apply visa. Tapi di luar kejadian itu semua, sebenarnya menggunakan biro jasa memang bisa menghemat waktu untuk yang tinggal di luar kota. Namun cukup sampai legalisasi di Kemenlu dan Kemenkumham saja. Untuk legalisasi di kedutaan, kalau memang cuma perlu waktu 2-3 hari kerja, lebih baik diurus sendiri. Karena sekalian mengambil SKCK yang selesai, bisa langsung menyerahkan aplikasi visa.