Showing posts with label skck. Show all posts
Showing posts with label skck. Show all posts

Monday, June 8, 2020

Tips Membuat SKCK untuk Au Pair ke Belgia|Fashion Style

Gara-gara salah perkiraan waktu, saya akhirnya terpaksa membuat SKCK di waktu-waktu mepet. Maklum, di bulan Desember dan Januari lalu saya masih sibuk mengurus ujian akhir skripsi, sampai cuma diberi waktu 5 hari untuk revisi, notulensi, jilid skripsi, dan daftar wisuda. Saya baru sempat mengurus SKCK di awal bulan Februari ini.

Syarat untuk mengajukan aplikasi visa, salah satunya harus menyertakan police record atau SKCK yang berbahasa Inggris. Beberapa kali mencari info di internet, banyak yang mengatakan kalau SKCK yang diterima adalah SKCK terbitan Mabes Polri Jakarta. Tapi ada beberapa yang punya pengalaman, SKCK terbitan Polda pun dapat diterima.

Sebelum itu, saya sempat ke Polres Kota Palembang untuk menanyakan hal ini. Saya bertanya ke petugas, apakah SKCK dari Polres bisa langsung diteruskan ke Mabes Polri, mengingat kalau SKCK yang berlaku adalah yang berbahasa Inggris. Si petugas mengatakan kalau sebenarnya SKCK terbitan Polres sekarang juga berbahasa Inggris. Namun kalau keperluannya untuk membuat visa, saya harus membuatnya di Polda Sumatera Selatan.

Setelah dapat data, saya langsung tancap fuel ke Polda Sumatera Selatan untuk membuat SKCK. Saat itu sudah jam thirteen.15, tapi herannya petugas yang melayani tidak ada di tempat. Padahal setahu saya loket bagian SKCK baru tutup jam 15.00.

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat SKCK baru di Polda:

1. Pas foto ukuran 4x6 berwarna 2 lembar

2. Kartu sidik jari

3. Surat pengantar dari Polsek

4. Fotokopi KTP

5. Uang administrasi Rp. 10.000

Karena belum ada surat pengantar dari Polsek, saya langsung ke Polsek sambil terus berharap kalau proses disana akan lancar dan saya bisa langsung balik lagi ke Polda.

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat SKCK di Polsek:

1. Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar

2. Map kuning

three. Fotokopi KTP

4. Uang administrasi Rp. 10.000

Di Polsek, saya disuruh mengisi formulir yang berisi tentang information pribadi dan ciri-ciri fisik. Karena dari rumah buru-buru, saya tidak bawa map yang juga dibutuhkan saat pembuatan SKCK. Untungnya pak polisinya baik dan tidak memedulikan apakah saya bawa map atau tidak. Yang ada, dia yang malah mencarikan map kuning yang tidak terpakai di meja kerjanya untuk saya.

Setengah jam kemudian saya sudah memegang surat pengantar dari Polres untuk dibawa ke Polda. Tapi ternyata apa? Saat saya tiba disana, lagi-lagi petugas yang melayani tidak muncul-muncul juga, padahal saat itu baru jam 14.20. Akhirnya saya bertanya ke polwan disitu dan dia mengatakan kalau loket sudah tutup.

Besoknya sekitar jam 10 pagi, saya balik lagi ke Polda untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. Sebelumnya, saya diharuskan untuk sidik jari lebih dahulu dan membayar uang administrasi sebesar 10ribu. Setelah itu, saya serahkan dokumen lengkap ke petugas loket. Petugasnya memberikan saya form isian yang juga sama seperti form yang saya isi di Polsek.

Ketika petugasnya mengecek kembali dokumen yang saya berikan, dia mengatakan kalau untuk keperluan visa, dibutuhkan fotokopi paspor juga. Waduh, mana saya bawa paspor coba. Jadinya saya balik lagi ke rumah, langsung fotokopi, dan menyerahkan kembali ke mereka. Untungnya ini Palembang, bolak-balik Polda ke rumah bisa tembus 30 menit. Coba kalau di Jakarta? Waduuuhh.. Petugas akhirnya menyerahkan tanda terima agar besoknya saya kembali untuk mengambil SKCK.

Sebelum mengambil SKCK besoknya, saya coba menelepon kedutaan Belgia untuk kembali memastikan apakah SKCK terbitan Polda bisa diterima karena sudah bilingual. Pihak kedutaan mengatakan sebenarnya tidak ada masalah bagi mereka SKCK terbitan Polda ataukah Mabes Polri. Yang penting pihak Kemenlu dan Kemenkumham mau melegalisasinya. Jadi menurut saya, persoalannya bukan di kedutaan, tapi ada di kedua pihak itu, mau atau tidak melegalisasi SKCK terbitan Polda Sumatera Selatan nantinya. Soalnya kalau sudah dilegalisir Kemenlu dan Kemenkumham, pihak kedutaan sepertinya tidak ada masalah untuk melegalisasi.

Karena saya tidak punya waktu, lalu saya juga mesti ke Jakarta untuk mengurus legalisasi yang waktunya cukup lama, akhirnya saya memutuskan menggunakan biro jasa legalisasi dokumen yang ada di net saja. Setelah bertanya tentang tarif legalisasi ke beberapa biro, saya akhirnya menggunakan biro legalisasi dokumen JTC Indonesia yang kantornya ada di Pasar Minggu. Tapi satu, syaratnya SKCK harus terbitan Mabes Polri.

Ya sudah, saya tidak punya pilihan lain, daripada saya dibuat tambah repot, saya akhirnya minta bantuan teman yang tinggal di Jakarta untuk membuatkan saya SKCK di Mabes Polri. Selanjutnya, dia yang akan mengirimkan SKCK itu ke pihak JTC untuk kemudian dilegalisasi. Di hari yang sama saat mendapatkan SKCK, saya langsung mengirimkan ke alamat teman. Jumat saya kirim dokumen, Sabtunya sudah sampai.

Hari Seninnya, tiba-tiba teman saya menelepon dan mengatakan kalau pihak Mabes juga membutuhkan Kartu Keluarga (KK) yang memang tidak saya kirimkan ke dia. Saya memang sengaja tidak kirimkan, karena saat mencari information di net, KK tidak ada dalam dokumen yang dibutuhkan.

Teman saya mengatakan kalau fotokopi KK dapat di-email atau di-fax ke Mabes Polri, saat itu juga! Saya mendadak kebingungan, karena saat itu saya sedang di jalan dan kemana mesti mencari mesin fax. Untungnya mama membawa fotokopi KK dan langsung menuju ke kantor temannya terdekat untuk menumpang nge-fax. Sialnya lagi, nomor fax Mabes sibuk terus, jadinya dokumen itu belum bisa dikirim dan di kantor itu juga tidak ada mesin scan.

Setelah urusan di jalan selesai, kami buru-buru pulang dan scanning KK untuk segera dikirim ke email Mabes. Saat itu jam 14.40, saya konfirmasi ke teman saya bahwa fotokopi KK sudah dikirim ke email Mabes. Tapi sayangnya teman saya SMS kalau loketnya akan tutup dan bisa mengulang besoknya. Hahh, sial, saya rugi lagi 1 hari!

Di Mabes, teman saya juga disuruh mengisi shape yang sama seperti yang saya isi di Polsek/Polda. Sebelumnya saya juga melampirkan isian form ke dia, agar dia tidak kebingungan pas mengisi. Setelah semuanya lancar, besoknya dia disuruh kembali untuk mengambil SKCK baru selanjutnya untuk dikirimkan ke pihak biro legalisasi.

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat SKCK di Mabes Polri:

1. Pas foto ukuran 4x6 berwarna four lembar

2. Fotokopi KTP

three. SKCK terbitan Polda fotokopinya 1 lembar

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

five. Fotokopi Akte Kelahiran

6. Uang administrasi Rp. 10.000

Begitulah prosedur saya memperoleh SKCK untuk keperluan mengajukan visa. Kalau informasi yang saya lihat di net membuat SKCK harus dimulai dari ada surat pengantar RT, RW, lurah, nyatanya saya tidak harus ke mereka dulu. Saya cukup ke Polsek, Polda, hingga langsung meneruskan ke Mabes. Namun tentunya setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda sehingga sebaiknya ditanyakan ke pihak terkait lebih lanjut. Mengurus SKCK di Mabes sebenarnya tidak terlalu rumit, tapi karena saya di luar Jakarta, jadinya hal itu menjadi lumayan ribet. Sebelumnya ada juga biro yang menawarkan untuk membuatkan SKCK di Mabes dengan biaya 400ribu, tapi saya tolak karena lumayan mahal. Untung teman saya di Jakarta berbaik hati mengurusnya dan saya kasih ongkos setengah dari biaya biro saja.

Sunday, June 7, 2020

Tips Pengalaman Legalisasi SKCK di Kedutaan Belgia via Biro |Fashion Style

Setelah disibukkan oleh urusan kuliah, saya lagi-lagi harus disibukkan oleh pengurusan dokumen sebagai syarat untuk mengajukan aplikasi visa au pair ke Belgia. Setelah saya hitung-hitung, dari mengurus SKCK sampai melegalisasinya, saya membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari di Jakarta. Wah, saya mau apa di Jakarta dalam waktu selama itu? Lagipula kebanyakan waktu saya habis untuk menunggu. Makanya dari awal, saya sudah minta bantuan teman yang ada di Jakarta untuk membuatkan SKCK di Mabes Polri, lalu membayar biro jasa untuk melegalisasi dokumen. Kedutaan Belgia juga menunjuk beberapa biro jasa yang bisa membantu mengurus dan melegalisasi dokumen bagi yang tidak ingin repot. Daftar biro jasanya bisa dilihat di link ini.

Dari hasil tanya-tanya harga sana-sini, saya memutuskan untuk menggunakan biro legalisasi dokumen JTC Indonesia yang lebih murah dari biro lainnya. Biro ini saya dapatkan dari hasil googling yang menarifkan harga 350ribu untuk legalisasi di Kemenlu + Kemenkumham (3 hari kerja), dan 500ribu untuk legalisasi di Kedutaan Belgia. Mereka cuma menyaratkan fotokopi paspor 1 lembar untuk melegalisasi dokumen. Saya tahu, kalau mengurus sendiri, tidak akan sebengkak itu biayanya. Tapi lagi-lagi, karena saya di luar Jakarta, menggunakan biro akan lebih hemat dan tidak mati gaya menunggu.

Pihak JTC mengatakan legalisasi dokumen keseluruhan akan membutuhkan waktu sekitar 7 hari. Jadi dari situ, saya mulai menghitung kira-kira kapan waktu terbaik untuk ke Jakarta. Sebenarnya ada yang saya sebalkan dari pihak biro ini, saya merasa mereka agak curang waktu. Saat konfirmasi, mereka mengatakan dokumen sudah selesai dilegalisasi pihak Kemenlu dan Kemenkumham hari Jumat. Maka, dokumen baru bisa dilegalisasi Kedutaan Belgia Seninnya dan akan selesai hari Rabu. Padahal menurut informasi yang saya dapat, sebenarnya legalisasi kedutaan bisa memakan waktu hanya 2 hari kerja.

Ya sudahlah, lagi-lagi saya tidak punya pilihan. Padahal kalau dihitung-hitung lagi, mendingan saya saja yang mengurus legalisasi SKCK ke kedutaan Seninnya, jadi Selasa bisa diambil. Karena rencananya, saya sekalian ingin menyerahkan aplikasi visa yang sudah lengkap saat SKCK selesai dilegalisasi. Tapi ya mau bagaimana lagi, saya sudah terlanjur membayar ke pihak biro.

Hari Selasanya, saya mengirim surel ke pihak kedutaan untuk memastikan apakah SKCK boleh saya sendiri yang mengambil. Katanya boleh, asalkan menyerahkan tanda terima legalisasi. Saya hubungi pihak JTC untuk bernego apakah tanda terimanya bisa di-scan dan dikirim ke email saya. Pak Abdul, pimpinannya, mengatakan bisa-bisa saja, tapi dia baru bisa mengirimnya hari Rabu karena saat itu dia masih di luar kota.

Hari Rabu saya sudah di Jakarta dan menghubungi kembali Pak Abdul untuk menanyakan apakah tanda terima bisa dikirimkan ke email saya sesegera mungkin. Tidak diangkat, saya menghubungi kedutaan dan kembali menanyakan apakah SKCK tanpa tanda terima boleh diambil. Mbak resepsionis yang ramah itu mengatakan tidak masalah, karena nama yang ada di SKCK memang(jadi tidak ada pihak yang dirugikan kalau diambil maksudnya). Oalaahh, kalau tahu bisa, saya bisa langsung kesana dari pagi.

Di perjalanan menuju kedutaan Belgia, Pak Abdul SMS saya dan mengabari kalau dia masih di luar kota sehingga belum bisa mengirimkan tanda terimanya. Herannya, dia juga mengatakan telah menghubungi pihak kedutaan dan SKCK saya baru bisa diambil Kamis jam 2 siang. Hah? Kenapa jadi menambah waktu begitu ya? Saya tidak memedulikan SMS-nya dan meneruskan perjalanan ke kedutaan.

Saat sampai di kedutaan, saya menanyakan tentang SKCK saya. Si mbak mengecek SKCK saya yang katanya belum ditandatangani pihak kedutaan. Lho, kok bisa? Padahal kalau dokumen sudah diserahkan hari Senin, setidaknya Selasa sudah selesai dilegalisasi. Padahal saat itu saya datang ke kedutaan sudah jam 14.45, hari Rabu pula, kok bisa SKCK saya belum dilegalisasi. Tapi akhirnya si mbak resepsionis memperbolehkan saya menyerahkan dokumen yang sudah ada sekalian menunggu proses legalisasi karena memang sebelumnya saya juga sudah membuat appointment membuat visa ke mereka.

Hari Kamis, saya menghubungi pihak kedutaan untuk menanyakan kelengkapan dokumen aplikasi visa. Lucunya, tiba-tiba si mbak resepsionis mengatakan kalau pihak biro baru saja pulang untuk mengambil SKCK saya. What? Saya hanya ketawa kecil aja sambil bertanya-tanya, buat apa lagi SKCKnya diambil, orang saya sendiri yang mengurusnya ke kedutaan.

Yang paling menyebalkan, hari Kamis jam 16.47 pihak biro BARU mengirimkan tanda terima legalisasi ke saya. Saat saya cek dari tanda terima tersebut, ternyata pihak JTC baru mengirimkan dokumen saya ke kedutaan hari Rabu! Terbukti dengan adanya tanggal tanda terima dokumen dari pihak kedutaan. Pantas saja, hari Rabu saya kesana, SKCK-nya belum dilegalisasi pihak kedutaan. Di bagian bawah tanda terima juga tercatat '"BESOK", artinya legalisasi bisa diambil keesokkan harinya. Tuh kan! Ya wajar saja si biro baru datang Kamisnya. Dasar curang!

Coba kalau saya ikuti saran si biro untuk tetap menunggu tanda terima itu, wah, bisa-bisa saya rugi waktu lagi. Lihat saja, mereka baru mengirimkan tanda terimanya hari Kamis sore. Bisa-bisa Jumatnya baru bisa apply visa. Tapi di luar kejadian itu semua, sebenarnya menggunakan biro jasa memang bisa menghemat waktu untuk yang tinggal di luar kota. Namun cukup sampai legalisasi di Kemenlu dan Kemenkumham saja. Untuk legalisasi di kedutaan, kalau memang cuma perlu waktu 2-3 hari kerja, lebih baik diurus sendiri. Karena sekalian mengambil SKCK yang selesai, bisa langsung menyerahkan aplikasi visa.